Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa
Ambisi besar Pemerintah Provinsi NTB untuk mentransformasi wilayahnya menjadi episentrum sport tourism bertaraf internasional menyusul suksesnya sirkuit MotoGP Mandalika mengalami distorsi destruktif akibat kerakusan elit birokrat. Pada bulan Maret 2026, Kejati NTB resmi menetapkan dua orang tersangka utama berinisial S dan MJ, memperluas pusaran korupsi dalam skandal pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota, Kabupaten Sumbawa. Penetapan ini menyusul tersangka utama sebelumnya, Subhan, yang berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor.
Keberanian Kejati NTB dalam mengusut kasus ini tercermin dari konstruksi hukum progresif yang diterapkan. Tersangka S dan MJ dijerat menggunakan regulasi pidana termutakhir, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan/atau c subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Skandal agraria ini bermodus klasik namun dengan skala kejahatan yang masif: rekayasa nilai ganti rugi tanah (apraisal). Para oknum pejabat yang duduk dalam kepanitiaan pembebasan lahan ditengarai kuat berkolusi dengan mafia tanah. Mereka melakukan rekayasa dengan memanipulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara artifisial, memanipulasi kategori kelas tanah dari tanah tidak produktif menjadi lahan premium yang berhak dibeli menggunakan uang APBD dengan harga eksorbitan. Selisih margin (markup) yang menggelembung dari harga wajar itulah yang kemudian diekstraksi dan masuk ke rekening pribadi para tersangka.
Dampak struktural dari korupsi infrastruktur turisme ini sangat luas. Korupsi ini menghambat realisasi proyek investasi daerah; sirkuit internasional yang digadang-gadang akan menjadi motor penggerak perputaran uang bagi UMKM di Sumbawa justru tersandera oleh status quo hukum penyitaan. Terlebih lagi, praktik mafia tanah yang menunggangi program pembebasan lahan pemerintah daerah menghancurkan rasionalitas fiskal. APBD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik fasilitas sirkuit menjadi terkuras habis hanya pada fase ganti rugi lahan akibat nilai valuasi yang dimark-up ratusan persen oleh aparatur perencananya sendiri. Kasus ini membuktikan bahwa program pembangunan infrastruktur pariwisata yang tidak dikawal oleh transparansi pengadaan aset berisiko tinggi beralih fungsi menjadi sarana pencucian uang APBD.
