Pencucian Merek SPHP, Pertarungan Otoritas Menjaga Hak Konsumen di Tengah Disparitas Harga
Audit Lapangan Pencucian Merek SPHP
Dalam dunia kejahatan ekonomi, istilah money laundering (pencucian uang) sudah tak asing lagi. Namun, di Kediri, Lombok Barat, kejahatan ini bertransformasi menjadi bentuk baru yang tak kalah mematikan, Brand Laundering atau pencucian merek komoditas pangan.
Korbannya adalah Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), ujung tombak Perum BULOG dalam meredam gejolak inflasi. Di tengah melambungnya harga beras komersial, beras SPHP kemasan 5 kilogram yang disubsidi negara bak oase di padang pasir bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Namun, di tangan oknum berinisial INS (29), fungsi mulia beras SPHP dilucuti. Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB membongkar modus operandi yang sangat lugas namun destruktif. INS memborong beras SPHP, membongkar kemasan 5 kilogram resminya, dan memindahkan seluruh isinya ke dalam karung putih polos berkapasitas 50 kilogram.
Tanpa perlu repot-repot mencampur dengan menir, INS secara artifisial telah “mencuci” identitas subsidi dari beras tersebut. Setelah dimasukkan ke karung tanpa merek, ia me-rebranding dan menjualnya langsung ke pasar bebas di Lombok Barat dan Lombok Tengah sebagai “beras medium komersial”.
“Praktik ini murni mencuri nilai subsidi yang ditanamkan pemerintah,” tegas kajian forensik dari Aliansi Pemuda Peduli Pangan Daerah (AP3DA) NTB. Dari gudangnya, petugas menyita 7 ton beras SPHP curian yang siap dilempar ke pasar bebas dengan harga selangit, beserta ribuan kemasan bekas SPHP yang telah digunting.
Kejahatan ini lahir dari celah pasar ganda (dual-market mechanism). Selama ada disparitas harga yang tajam antara beras subsidi dan komersial, perilaku pemburu rente akan selalu muncul. Bagi Perum BULOG yang tahun ini merayakan usianya yang ke-59, ini adalah peringatan krusial bahwa distribusi barang publik rentan terhadap privatisasi ilegal.
Namun, pengungkapan kasus ini juga membawa pesan kuat, otoritas tidak diam. Aksi cepat Satgas Saber Pangan NTB menyelamatkan ribuan ton pasokan yang seharusnya menjadi hak rakyat. Kepala Dinas Perdagangan NTB pun telah menegaskan komitmen untuk mencabut izin oknum agen yang terbukti berkhianat.
Menjaga stabilitas harga bukanlah tugas yang bisa dipikul Bulog sendirian. Ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan anomali, serta sistem penegakan hukum yang menggunakan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk memenjarakan para pelaku.
Tema “59 Tahun BULOG, Mengawal Pangan Menjaga Masa Depan” menemukan relevansinya di sini. Di tengah gempuran praktik pencucian merek, Bulog terus berinovasi, memperkuat jejak digital distribusinya, dan memastikan bahwa subsidi negara tidak menguap di tangan para spekulan. Karena sejatinya, hak atas pangan yang terjangkau adalah hak asasi yang tak boleh diperdagangkan secara culas.
